Saung Galerry

- See more at: http://kuc0pas.blogspot.com/2012/03/cara-buat-foto-dan-gambar-bergerak-di.html#sthash.4j5Hj8MW.dpuf

English Fun

English is Fun. wadah belajar bahasa Inggris gratis dan menyenangkan.

We Love Darling

Tadarus keliling.

Ciri Pemuda Gemar Gotongroyong

Selalu memberi manfaat pada sesama.

Saung Kreatifitas Pemuda

Ruang Publik.

Selasa, 28 April 2015

AD / ART LPKIM



ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA PEMUDA KREATIF INOVATIF MANDIRI (LPKIM)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan waktu
Nama Lembaga ini bernama Lembaga Pemuda Kreatif Inovatif Mandiri, kemudian disingkat LPKIM. Organisasi ini berdiri pada tanggal 26 Desember 2013 di Desa Tubo Tengah kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 2
                                                         Kedudukan dan tempat       
Lembaga Pemuda Kreatif Inovatif Mandiri berkedudukan Desa Tubo Tengah Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat
Sekretariat : Jalan Poros Majene-Mamuju Km 69  Kode Pos 91452
BAB II
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
Lembaga Pemuda Kreatif Inovatif Mandiri Independen, non profit dan terbuka dalam menjalankan fungsinya merupakan suatu Himpunan Pemuda sebagai kekuatan sosial yang mempunyai persamaan kehendak sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat
BAB III
LANDASAN, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Landasan
Lembaga ini berlandaskan kepada :
1.      UUD 45
2.      Pancasila
3.      Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
4.      Undang-undang No. 40 Tahun 2009 tentang pemuda
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Tujuan Lembaga Pemuda Kreatif Inovatif Mandiri (LPKIM) mempunyai maksud dan tujuan, yaitu :
1.      Mewadahi pemuda untuk mengembangkan kreatifitas dan wirausaha
2.      Menumbuhkan kesadaran wirausaha dikalangan pemuda dengan potensi lokal dan keahlian yang ada guna mengurangi pengangguran menuju masyarakat sejahtera
3.      Memupuk solidaritas dan kerukunan antar pemuda dalam bingkai persatuan
                                                                          
4.      Membangun kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan Pemerintah, swasta, LSM, dan profesional serta organisasi kepemudaan lainnya, guna keberlanjutan, kemandirian, dan berdaya saing sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud
5.      Memberikan pelatihan Leadership, entrepreneurship dan ekonomi kreatif
6.      Membangun pendidikan generasi muda berbasis intelektual, spiritual dan budaya lokal

Untuk mencapai semua tujuan diatas, tugas pokok Lembaga Pemuda Kreatif Inovatif  Mandiri adalah sebagai Berikut :
A.     Bidang Ekonomi Kreatif
Meningkatakan partisipasi pemuda untuk berproduksi, mengusahakan kesempatan kerja, meningkatkan penghasilan dan pendapatan masyarakat, serta pembagian hasil pembangunan yang adil untuk menjamin kontinuitas pembangunan               
B.     Bidang Pelatihan dan Kajian Pemuda                         
Meningkatkan kapasitas dan kualitas pemuda yang berwawasan ilmu pengetahuan, budi pekerti yang luhur sehingga memiliki kedewasaan berpikir dan bertindak        
C.     Bidang Pengembangan Bahasa Asing
Meningkatkan kemampuan berbahasa asing guna mewujudkan pemuda yang berdaya saing dan berkomunikasi aktif ditingkat nasional dan internasional           
D.     Bidang Seni-Budaya
Meningkatkan potensi seni budaya dan memilihara keraifan budaya lokal                                      
E.      Bidang Sosial Keagamaan
Memberikan pembinaan kepada masyarakat tentang relasi manusia dengan Tuhan serta hubungan antar sesame. Sehingga bisa terjalin hubungan yang harmonis dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika                       
F.      Bidang Teknologi & Informasi
Memberikan pelatihan teknologi dan memberikan informasi aktual kepada masyarakat                
G.     Bidang Olahraga
Melakukan pembinaan kepada pemuda untuk mengembangkan kemampuan dimasing-masing cabang olahraga                                              
H.     Bidang Pemberdayaan Perempuan
Memberikan kesempatan kepada perempuan untuk terlibat secara aktif dalam segala bidang serta meningkatkan peran serta perempuan dalam pembangunan
I.        Bidang Hubungan Masyarakat
J.       Menjalin kerjasama yang baik dengan masyarakat, pemerintah dan lembaga lainnya

BAB IV
BADAN PENDIRI

Badan Pendiri
Pasal 6
1.      Keanggotaan Badan Pendiri terdiri dari:
a.       Mereka yang mendirikan lembaga
b.      Mereka yang menurut Badan Pendiri sejak berdirinya Lembaga ini telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Lembaga
2.      Pemberhentian dan /atau pengangkatan anggota Badan Pendiri dengan ketentuan bahwa keputusan itu hanya sah jika hanya disetujui oleh sekuarang-kurangnya setengah ditambah  satu dari jumlah yang sah

Pasal 7
Tugas dan Wewenang Badan Pendiri
Badan Pendiri merupakan Badan tertinggi yang mempunyai tugas dan wewenang serta kekuasaan sebagai berikut:
1.      Menetapkan perubahan Anggaran Dasar;
2.      Mengangkat dan memberhentikan anggota dan Badan Pengurus
3.      Menetapkan garis-garis kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan Pengurus;
4.      Mengawasi segala kegiatan pengurus.
BAB V
BADAN PENGURUS
Pasal 8
Badan Pengurus
1.      Lembaga ini diurus oleh suatu pengurus, yang paling sedikit terdiri dari:
a.       Seorang Ketua;
b.      Seorang sekretaris;
c.       Seorang Bendahara;
2.      Anggota Pengurus diangkat oleh Badan Pendiri untuk jangka waktu 3 (Tiga) Tahun dengan tidak mengurangi hak dari Badan Pendiri untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota pengurus
Pasl 9
Pemilihan Badan Pengurus
1. Pemilihan Badan Pengurus dipilih melalui Musyawarah Besar Lembaga dengan cara memilih ketua Badan Pengurus.
2. Pemilihan Ketua Badan Pengurus dilakukan secara langsung oleh peserta Musyawarah Besar

BAB VI
PELINDUNG, PENASEHAT, DAN PEMBINA
Pasal 10
Pelindung
Pelindung Lembaga adalah Kepala Daerah Kabupaten Majene atau disebut Bupati Majene
Pasal 11
Penasehat
Penasehat Lembaga adalah Kepala Dinas/Sub Dinas/Instansi Pemerintah yang menangani kepemudaan, pendidikan dan atau kewirausahaan pemuda di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat

Pasal 12
Pembina
Pembina Lembaga adalah Kepala Dinas/Sub Dinas/Camat/ Instansi Pemerintah Desa, yang menangani kepemudaan, pendidikan dan atau kewirausahaan pemuda di Kabupaten Majene provinsi Sulawesi Barat

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh MUBES (Musyawarah Besar) lembaga

BAB VIII
MUSYAWARAH BESAR LEMBAGA
Pasal 14
Status
1.      Musyawarah besar memegang kekuasan tertinggi dalam lembaga
2.      Musyawarah Besar diselenggarakan sesuai kebutuhan, dan sekurang-kurangnya diselenggarakan 3 tahun sekali
Pasal 15
Tugas, Wewenang dan Kekuasaan Musyawarah Besar
Membahas pergerakan Lembaga  secara umum
BAB IX
PENGURUS
Pasal  16
Susunan Pengurus
Untuk pertamakalinya, sepakat dan sepaham diantara anggota Badan Pendiri Lembaga, maka telah diangkat atau disusun Badan Pengurus sebagai berikut :
Ketua Umum      : Moh. Tarib, S.Th.I
Sekretaris            : Mursyid, A.Ma
Bendahara         : Nursaid
Jabatan-jabatan tersebut menurut keterangan para pendiri telah diterima dengan baik oleh masing-masing yang bersangkutan

BAB X
PENUTUP
Pasal 17
1.      AD/ART 2013/2016 berlaku sejak ditetapkan
2.      Hal-hal yang terdapat pada AD/ART 2013/2016 harap dapat diperhatikan dan dipertanggungjawabkan dengan semestinya
3.      AD/ART 2013/2016 ini telah ditetapkan oleh Lembaga
Anggaran dasar ini berlaku selama pengurus Lembaga yang belum berubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga ini
Pasal 18
Semua dan segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Badan Pendiri dan jika dianggap perlu diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang akan disusun oleh Badan Pendiri sesuai dengan Anggaran Dasar Ini.

Ditetapkan di
Tubo Tengah, Kamis  26 Desember 2013

Badan Pendiri