ANGGARAN DASAR
(AD)
LEMBAGA PEMUDA
KREATIF INOVATIF MANDIRI (LPKIM)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan waktu
Nama Lembaga ini bernama Lembaga Pemuda Kreatif Inovatif Mandiri,
kemudian disingkat LPKIM. Organisasi ini berdiri pada tanggal 26 Desember
2013 di Desa Tubo Tengah kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene Provinsi
Sulawesi Barat
Pasal 2
Kedudukan
dan tempat
Lembaga Pemuda
Kreatif Inovatif Mandiri berkedudukan Desa Tubo Tengah Kecamatan Tubo Sendana
Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat
Sekretariat : Jalan Poros Majene-Mamuju Km 69 Kode Pos 91452
BAB II
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
Lembaga Pemuda Kreatif Inovatif Mandiri Independen, non profit dan
terbuka dalam menjalankan fungsinya merupakan suatu Himpunan Pemuda sebagai
kekuatan sosial yang mempunyai persamaan kehendak sesuai dengan kedudukannya
dalam masyarakat
BAB III
LANDASAN,
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Landasan
Lembaga ini
berlandaskan kepada :
1.
UUD 45
2.
Pancasila
3.
Undang-undang
Republik Indonesia No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
4.
Undang-undang
No. 40 Tahun 2009 tentang pemuda
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Tujuan Lembaga Pemuda
Kreatif Inovatif Mandiri (LPKIM) mempunyai maksud dan tujuan, yaitu :
1.
Mewadahi pemuda
untuk mengembangkan kreatifitas dan wirausaha
2.
Menumbuhkan
kesadaran wirausaha dikalangan pemuda dengan potensi lokal dan keahlian yang
ada guna mengurangi pengangguran menuju masyarakat sejahtera
3.
Memupuk
solidaritas dan kerukunan antar pemuda dalam bingkai persatuan
4.
Membangun
kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan Pemerintah, swasta, LSM,
dan profesional serta organisasi kepemudaan lainnya, guna keberlanjutan,
kemandirian, dan berdaya saing sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud
5.
Memberikan
pelatihan Leadership, entrepreneurship dan ekonomi kreatif
6.
Membangun
pendidikan generasi muda berbasis intelektual, spiritual dan budaya lokal
Untuk mencapai semua tujuan
diatas, tugas pokok Lembaga Pemuda Kreatif Inovatif Mandiri adalah sebagai Berikut :
A.
Bidang
Ekonomi Kreatif
Meningkatakan partisipasi pemuda
untuk berproduksi, mengusahakan kesempatan kerja, meningkatkan penghasilan dan
pendapatan masyarakat, serta pembagian hasil pembangunan yang adil untuk
menjamin kontinuitas pembangunan
B.
Bidang
Pelatihan dan Kajian Pemuda
Meningkatkan kapasitas dan kualitas pemuda yang berwawasan ilmu
pengetahuan, budi pekerti yang luhur sehingga memiliki kedewasaan berpikir dan
bertindak
C.
Bidang
Pengembangan Bahasa Asing
Meningkatkan kemampuan berbahasa asing guna mewujudkan pemuda yang
berdaya saing dan berkomunikasi aktif ditingkat nasional dan internasional
D.
Bidang
Seni-Budaya
Meningkatkan potensi seni budaya dan memilihara keraifan budaya lokal
E.
Bidang
Sosial Keagamaan
Memberikan pembinaan kepada masyarakat tentang relasi manusia dengan
Tuhan serta hubungan antar sesame. Sehingga bisa terjalin hubungan yang
harmonis dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
F.
Bidang
Teknologi & Informasi
Memberikan pelatihan teknologi dan memberikan informasi aktual kepada
masyarakat
G.
Bidang
Olahraga
Melakukan pembinaan kepada pemuda untuk mengembangkan kemampuan
dimasing-masing cabang olahraga
H.
Bidang
Pemberdayaan Perempuan
Memberikan kesempatan kepada perempuan untuk terlibat secara aktif dalam
segala bidang serta meningkatkan peran serta perempuan dalam pembangunan
I.
Bidang
Hubungan Masyarakat
J.
Menjalin
kerjasama yang baik dengan masyarakat, pemerintah dan lembaga lainnya
BAB IV
BADAN PENDIRI
Badan Pendiri
Pasal 6
1.
Keanggotaan
Badan Pendiri terdiri dari:
a.
Mereka yang
mendirikan lembaga
b.
Mereka yang menurut
Badan Pendiri sejak berdirinya Lembaga ini telah memberikan jasa-jasa yang
berguna bagi Lembaga
2.
Pemberhentian
dan /atau pengangkatan anggota Badan Pendiri dengan ketentuan bahwa keputusan
itu hanya sah jika hanya disetujui oleh sekuarang-kurangnya setengah
ditambah satu dari jumlah yang sah
Pasal 7
Tugas dan
Wewenang Badan Pendiri
Badan Pendiri
merupakan Badan tertinggi yang mempunyai tugas dan wewenang serta kekuasaan
sebagai berikut:
1.
Menetapkan
perubahan Anggaran Dasar;
2.
Mengangkat dan
memberhentikan anggota dan Badan Pengurus
3.
Menetapkan
garis-garis kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan Pengurus;
4.
Mengawasi
segala kegiatan pengurus.
BAB V
BADAN PENGURUS
Pasal 8
Badan Pengurus
1.
Lembaga ini
diurus oleh suatu pengurus, yang paling sedikit terdiri dari:
a.
Seorang Ketua;
b.
Seorang
sekretaris;
c.
Seorang
Bendahara;
2.
Anggota
Pengurus diangkat oleh Badan Pendiri untuk jangka waktu 3 (Tiga) Tahun dengan
tidak mengurangi hak dari Badan Pendiri untuk sewaktu-waktu memberhentikan
anggota pengurus
Pasl 9
Pemilihan Badan Pengurus
1. Pemilihan Badan Pengurus dipilih melalui Musyawarah Besar
Lembaga dengan cara memilih ketua Badan Pengurus.
2. Pemilihan Ketua Badan Pengurus dilakukan secara langsung oleh
peserta Musyawarah Besar
BAB VI
PELINDUNG,
PENASEHAT, DAN PEMBINA
Pasal 10
Pelindung
Pelindung
Lembaga adalah Kepala Daerah Kabupaten Majene atau disebut Bupati Majene
Pasal 11
Penasehat
Penasehat Lembaga
adalah Kepala Dinas/Sub Dinas/Instansi Pemerintah yang menangani kepemudaan, pendidikan dan atau kewirausahaan pemuda di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 12
Pembina
Pembina Lembaga
adalah Kepala Dinas/Sub Dinas/Camat/ Instansi Pemerintah Desa, yang menangani kepemudaan, pendidikan dan atau
kewirausahaan pemuda di Kabupaten Majene provinsi Sulawesi Barat
BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan
anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh MUBES (Musyawarah Besar) lembaga
BAB VIII
MUSYAWARAH
BESAR LEMBAGA
Pasal 14
Status
1.
Musyawarah
besar memegang kekuasan tertinggi dalam lembaga
2.
Musyawarah
Besar diselenggarakan sesuai kebutuhan, dan sekurang-kurangnya diselenggarakan 3 tahun sekali
Pasal 15
Tugas, Wewenang
dan Kekuasaan Musyawarah Besar
Membahas
pergerakan Lembaga secara umum
BAB IX
PENGURUS
Pasal 16
Susunan
Pengurus
Untuk
pertamakalinya, sepakat dan sepaham diantara anggota Badan Pendiri Lembaga,
maka telah diangkat atau disusun Badan Pengurus sebagai berikut :
Ketua Umum : Moh. Tarib,
S.Th.I
Sekretaris
: Mursyid, A.Ma
Bendahara : Nursaid
Jabatan-jabatan
tersebut menurut keterangan para pendiri telah diterima dengan baik oleh
masing-masing yang bersangkutan
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
1.
AD/ART 2013/2016 berlaku sejak ditetapkan
2.
Hal-hal yang
terdapat pada AD/ART 2013/2016 harap dapat
diperhatikan dan dipertanggungjawabkan dengan semestinya
3.
AD/ART 2013/2016 ini telah ditetapkan oleh Lembaga
Anggaran dasar ini berlaku selama pengurus Lembaga yang belum
berubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga ini
Pasal 18
Semua dan segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diputuskan oleh Badan Pendiri dan jika dianggap perlu diatur di dalam
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang akan disusun oleh Badan Pendiri
sesuai dengan Anggaran Dasar Ini.
Ditetapkan di
Tubo Tengah,
Kamis 26 Desember 2013
Badan Pendiri






0 komentar:
Posting Komentar